Kamis, 08 September 2016

Kepala BPHN: Kehadiran Paralegal Sangat Membantu Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia



BPHN – Jakarta. Rabu 10 Agustus 2016 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Nasional Paralegal di Auditorium Erasmus Huis Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Asosiasi  Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia dan Political Affairs DepartementKedutaan Belanda yang menjadi penggagas acara ini mengundang secara khusus Kepala BPHN guna membicarakanperkembangan kebijakan negara terkait bantuan hukum bagi rakyat miskin dan marginal terutama dikaitkan dengan peran Paralegal.

Kepala BPHN yang juga Ahli Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada ini mengawali materinya dengan mengatakan“Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak  melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Pada periode 2013-2015 dengan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebanyak 310 dan Jumlah Advokat sebanyak1117 juga memiliki 1018 Paralegal, dan jika kita melihat Periode Akreditasi 2016-2018 maka ada peningkatan menjadi 405 OBH, 2070 Advokat dan 2130 Paralegal. “saya senang pada periode 2016-2018 Paralegal di Indonesia meningkat cukup drastis, dan ini saya anggap sebagai tanda positif bagi dunia hukum dengan keterlibatan secara langsung mahasiswa fakultas hukum yang notabene sebagai generasi penerus dalam penegakan hukum dan dalam hal ini penerus pelaksana bantuan hukum.” Ungkap Kepala BPHN yang telah menjabat selama dua tahun tersebut.

Memang jika kita lihat sebaran OBH, pelaksana bantuan hukum khususnya advokat, dan jumlah paralegal masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia. Idealnya setiap desa memiliki satu orang paralegal yang akan di koordinasikan oleh seorang penyuluh hukum. Jumlah Desa dan Kelurahan di Indonesia ada sekitar 81.253, coba kita hitung baru berapa jumlah paralegal yang ada, angka ini tentunya jauh dari ideal,” ungkap Kepala BPHN.

Kehadiran Paralegal memang sangat membantu dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Paralegal dapat melakukan kegiatan bantuan hukum baik litigasi (pendamping advokat) maupun nonlitigasi.

Prof. Dr. Enny Nurabingsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional juga terus berupaya bahwa “BPHN sebagai lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum terus berupaya maksimal dalam Pembinaan Paralegal, Membuat dan menjalankan Standar Kompetensi Paralegal, dan terus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT dalam mewujudkan satu desa memiliki setidaknya satu orang paralegal.” (RSH/RA).

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia

Kamis, 09 Juni 2016

Sengketa Lahan Siap “Eksekusi” Kembali Muncul


Pius Pati Molan

TANJUNG REDEB – Selain lahan di Jalan Pulau Panjang yang menjadi sengketa, ternyata jauh sebelum itu sudah bergulir kasus sengketa lahan di Jalan Murjani II, Gang Pelangi tepatnya di belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb. Bahkan kabarnya, lahan itu pun telah siap dieksekusi Abdul Galib Cabbang selaku penggugat.
Dikonfirmasi beraunews.com, Kamis (9/6/2016) terkait kebenaran kabar ini, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Pius Pati Molan membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima klien dengan perkara sengketa lahan dan laporan tersebut resmi diterima pihaknya tanggal 18 April 2016 lalu.

“Memang kita dapat aduan dan bantaun hukum resmi diterima oleh Posbakumadin pada 18 april lalu,” ujarnya.

Pius menceritakan, awal mula kasus perdata tersebut naik ke persidangan tahun 1985 dengan perkara perselisihan batas lahan antara Abdul Galib Cabbang selaku penggugat dan Daeng Bedu selaku tergugat dengan luas lahan sekitar 2.890 meter persegi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 10/pts.pdt/g/1985/pn.tjr tanggal 5 November 1985, Abdul Galib Cabbang dimenangkan selaku pemilik lahan yang sah.

“Kepemilikan lahan Cabbang bermula saat ia menjadi korban kebakaran pada tahun 1978. Pada tahun 1980, Departemen Sosial memberikan lahan untuk digarap dan pihak Kepala Kampung menunjuk kawasan tersebut sebagai lahan yang digarap oleh Cabbang dan diketahui oleh Kantor Agraria. Tak terima dengan putusan PN tersebut, tergugat melakukan langkah hukum banding dalam perkara Nomor 51/1986/pdt.pt.kt/smd tanggal 9 Juli 1986. Lagi-lagi pihak Abdul Galib Cabbang kembali dimenangkan dan putusan tersebut menguatkan putusan PN Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pius mengatakan tak puas dengan keputusan tersebut, pihak tergugat kembali mengambil langkah hukum dengan naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 3986.K/pdt/1986 dalam perkara kasasi perdata tanggal 5 November 1986 menyatakan Abdul Galib Cabbang kembali dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.

“Kasus ini sudah sampai ke MA dan pihak penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah,” bebernya.

Karena sudah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, pihak penggugat berencana melakukan eksekusi karena di atas lahan tersebut sudah ada tanaman dan beberapa bangunan. Namun, lantaran sudah tak memiliki dana lagi, Cabbang selaku penggugat memutuskan menunda eksekusi itu dan pergi merantau ke Samarinda.

“Pada tahun 1986 itu, ia tinggalkan lokasi lahan tersebut dan di tahun 2014 lalu ia kembali ke Berau sudah mendapati lokasi tanahnya sudah banyak dibangun dan diperjualbelikan. Setelah ia mengetahui adanya bantuan hukum tanpa biaya, maka ia mengadukan kasus ini ke Posbakumadin,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, Posbakumadin membentuk tim dan akan menelaah kembali perkara perdata yang ada dan saat ini langkah yang diambil mendatangi pemilik bangunan dan memberikan pemahaman atau pendekatan secara persuasif.

“Atas laporan ini, kami sudah buat tim untuk melakukan pengecekan kembali dan menelaah kasusnya. Selain itu, kami juga melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan yang ada agar mereka mengerti dengan putusan yang sudah inkrach van gewijsde (berkekuatan hukum tetap-red),” pungkasnya.(dws)

Kamis, 12 Mei 2016

Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

Kamis, 12 Mei 2016 14:43
Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

MoU Posbakumadin dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb

TANDA TANGAN: Ketua Posbakumadin beserta Kepala 
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, menandatangani MoU, Rabu (11/5).
TANJUNG REDEB - Bertempat di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, sekitar pukul 10.00 Wita, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) melakukan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, guna memberikan bentuan hukum terhadap warga binaan di rutan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Posbakumadin dan Kepala Rutan menjelaskan maksud dan tujuan MoU tersebut, di hadapan petugas rutan serta warga binaan. Sehingga seluruh warga binaan mengerti akan fungsi Posbakumadin yang direncanakan juga akan berkantor di rutan.

Ketua Pimpinan Cabang, Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan, mengatakan MoU ini bertujuan untuk memudahkan warga binaan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Selian itu, tim Posbakumadin bisa memberikan pemahaman hukum terhadap warga binaan yang ada di rutan tersebut.

“Tujuannya jelas agar warga binaan bisa berkonsultasi dengan kami terkait kasus yang mereka hadapi. Selain itu, kita harus beri pemahaman hukum kepada mereka mulai dari awal hingga menuju persidangan,” ungkapnya kepada Berau Post, kemarin.

Dikatakannya, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu. Sehingga mereka tidak kesulitan untuk memikirkan siapa pendamping mereka dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.

“Kita utamakan warga binaan yang ekonominya kurang. Untuk menapatkan bantuan hukum ini sendiri, kita pastikan mereka memiliki indentitas dan juga surat keterangan tidak mampu,” bebernya.
Pius menambahkan, dalam undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum. Namun, jika bantuan hukum hanya diberikan saat persidangan, itu dianggap kurang efektif. Sehingga perlu adanya pelayanan yang bisa lebih mendekatkan para terdakwa dengan para pembantu hukum.

“Kalau saat ini, kita akan menempatkan anggota untuk berada di rutan guna menerima sedikit apapun informasi dari para warga binaan ini,” terangnya.

Pius berharap dengan adanya evaluasi tim Posbakumadin beberapa bulan ini, bisa menjadi tolok urkur, sehingga pembelaan bagi para warga binaan lebih profesional dan lebih maksimal.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Teguh Pamuji, menambahkan dengan adanya MoU tersebut, bisa menjadi sarana bagi warga binaan untuk mendapat bantuan hukum dalam persidangan. Ini menjadi hal yang penting saat mereka tak memiliki biaya untuk membayar para pembantu hukum.
“Kita harap, dengan adanya MoU ini, warga binaan kita bisa memanfaatkannya dengan baik dengan berkonsultasi kepada mereka. Selain itu, semoga mereka ke depannya bisa mendapat keadilan hukum,” pungkasnya. (*/ded/udi)

http://berau.prokal.co/read/news/43515-bantuan-hukum-untuk-warga-binaan.html

Jumat, 01 April 2016

Yurisprudensi Perdata


Yurisprudensi Perdata
Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I

Putusan Ma No.2356 K/Pdt/2008, Tertanggal 18 Februari 2009 Berbunyi : Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tekanan & keadaan terpaksa adalah merupakan “Misbruik Van Omstandigheiden” yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH-Perdata yaitu tidak adanya kehedak yang bebas dari salah satu pihak.

Putusan MA No.665 K/Sip/1973 terbit 1973 berbunyi : “satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian”.

Putusan MA No.84 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1973 berbunyi : “Catatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai dengan bukti-bukti Lain”.

Putusan MA No.3609 K/ Pdt/1985 dan Putusan MA No.112 K/ Pdt/1996 : Dinyatakan bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkan”.

Putusan MA No.126 K/Sip/1976, Tanggal 4 April 1978 berbunyi : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.

Putusan MA No.554 K/Sip/1976, Tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”

Putusan MA No.237 K/Sip/1968 : “Jual beli tanah yang dilakukan terang-terangan di muka Pejabat Desa harus dilindungi”.

Putusan MA No.327 K/Sip/1976 Terbit 1977 Halaman 53-57 Berbunyi : “Ketentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda atau bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benar”.

Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 : “Bahwa ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sah”.

Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”;

Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan “Karena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/ batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterima”;
Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yang menyatakan “gugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak daat diterima”.

Putusan MA No.4 K/SIP/1958 tanggal 19 Desember 1958 yang menyatakan “Bahwa ikut sertanya Kepala Desa dalam jual-beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual-beli yang bersangkutan adalah SAH.

Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, Menyatakan : ”Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima“.

Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973, Menyatakan : “Turut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.”

Putusan MA RI No.144 K/Sip/1973, Tgl 27 Juni 1973, Menyatakan : “Putusan declaratoir Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis in idem”.

Putusan MA RI No.102 K/Sip/1968, Menyatakan : “Bila ternyata pihak-pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada nebis in idem”.
Unsur-unsur nebis in idem : Objek tuntutan sama; Alasan yang sama; Subjek gugatan sama.

Putusan MARI No.67 K/Sip/1975, Tgl 13 Mei 1975, Menyatakan : “ Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkan”.

Putusan MA RI No.556 K/Sip/1971, Tgl 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, Menyatakan : “Putusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 k/Sip/1969”

Putusan MA RI No.565 K/Sip/1973, Tgl 21 Agustus 1974, Menyatakan : “Kalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima”.

Putusan MA RI No.1149 K/Sip/1979, Tgl 17 April 1979, Menyatakan : “Bila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterima”.

Putusan MA RI No.753 K/Sip/1973, Tgl 22 April 1975, Menyatakan : “Keberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex facti”.
Putusan MARI No.425 K/Sip/1975, Tgl 15 Juli 1975, Menyatakan : “Mengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Disamping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana /perdata, hakim bersifat aktif”.

Putusan MARI No.992 K/Pdt/1995, Tgl 31 Oktober 1997, Menyatakan : “Status Keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang prinsipal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang prinsipal”.

Putusan MARI No.126 K/Sip/1976, Tgl 4 April 1978, Menyatakan : “Untuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat bukti”.

Putusan MARI No.554 K/Sip/1976, Tgl 26 Juni 1979, Menyatakan : “Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutan”.

Putusan MARI No. 204 K/Sip/1973, Tgl 11 Juni 1973, Menyatakan : bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingandan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkan”.

Putusan MARI No.964 K/Pdt/1986, Tgl 1 Desember 1988, Menyatakan : “Apabila suatu surat bukti yang diajukan dalam persidangan Pengadilan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, karena surat aslinya telah hilang, maka apbila foto copy surat bukti tersebut tanda tanganya diakui pihak lawan, maka surat bukti berupa foto copy ini dapat diterima sebagai alat bukti menurut hukum”.

Putusan MARI No. 695 K/Sip/1969, Tgl 12 Agustus 1970, Menyatakan : bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah itu”.

Jumat, 12 Februari 2016

Perma Mediasi 2016 Tekankan pada Iktikad Baik


Agar keberhasilan proses mediasi di pengadilan umum dan pengadian agama meningkat.



Mahkamah Agung baru saja menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yang baru dirilis saat konperensi Asia Pacific Mediation Forum ke-7 di Hotel Santosa Villa & Resort, Mataram, Nusa Tenggara Barat. Beleid yang diteken pada Ketua MA Hatta Ali pada 3 Februari ini merupakan revisi atau perubahan Perma No. 1 Tahun 2008 yang penerapannya dinilai belum efektif.

Ada beberapa poin penting dalam PERMA No. 1 Tahun 2016 yang berbeda dengan Perma No. 1 Tahun 2008. Misalnya, jangka waktu penyelesaian mediasi lebih singkat dari 40 hari menjadi 30 hari terhitung. Kedua, kewajiban para pihak menghadiri pertemuan mediasi dengan atau tanpa kuasa hukum, kecuali ada alasan sah. Hal terpenting adanya itikad baik dan akibat hukum (sanksi) para pihak yang tidak beritikad baik dalam proses mediasi.

Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Mediasi MA, Mohammad Noor mengungkapkan ada tiga faktor yang menyebabkan ketidakberhasilan proses mediasi yakni adanya iktikad tidak baik para pihak, peran kuasa hukum (advokat), dan penjelasan majelis pemeriksa perkara belum optimal yang mengakibatkan para pihak kurang paham proses mediasi.

“Belajar dari kelemahan itu, Perma No. 1 Tahun 2016 ini ditekankan pada itikad baik para pihak dalam rangka keberhasilan proses mediasi. Jadi, ide besar Perma itu bagaimana proses mediasi dilaksanakan dengan itikad baik,” ujar Mohammad Noor di sela-sela acara konperensi Asia Pacific Mediation Forum ke-7 di Hotel Santosa Villa & Resort, Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (10/2).

Mohammad Noor melanjutkan pengaturan iktikad baik ini memang sudah ada dalam Perma No. 1 Tahun 2008, tetapi penjabarannya tidak detil. Perma No. 1 Tahun 2016 mewajibkan para pihak beritikad baik ketika bermediasi. Jika tidak, ada akibat hukum bagi yang tidak beritikad baik atas laporan mediator berupa putusan gugatan tidak dapat diterima disertai hukuman pembayaran biaya mediasi dan biaya perkara.

“Seperti, para pihak hadir berturut-turut dalam proses mediasi atau mengajukan usulan perdamaian dan pihak lain menanggapinya, sehingga iktikad baik ini terukur secara obyektif. Model iktikad baik ini kita adopsi yang berlaku di Kanada,” kata dia.

Noor melanjutkan, yang tak kalah penting, majelis hakim pemeriksa perkara berkewajiban menjelaskan prosedur mediasi secara jelas kepada para pihak saat sidang pertama. Termasuk memberi penjelasan dokumen-dokumen persetujuan bermediasi dengan iktikad baik yang harus ditandatangani para pihak.

Perma No. 1 Tahun 2016 juga mengenal kesepakatan sebagian pihak(partial settlement) yang terlibat dalam sengketa atau kesepakatan sebagian objek sengketanya. Berbeda dengan Perma sebelumnya apabila hanya sebagian pihak yang bersepakat atau tidak hadir mediasi dianggap dead lock (gagal). Tetapi, Perma yang baru kesepakatan sebagian pihak tetap diakui, misalnya penggugat hanya sepakat sebagian para tergugat atau sebagian objek sengketanya.

Selebihnya, kata dia, substansi Perma No. 1 Tahun 2016 hampir sama dengan Perma sebelumnya. Misalnya, prosedur mediasi bersifat wajib ditempuh, jika tidak putusan batal demi hukum; mediator bisa dari kalangan hakim ataupun nonhakim yang bersertifikat. Hanya saja, pengaturan Perma Mediasi terbaru cakupannya lebih luas dari Perma sebelumnya.

Misalnya, pengecualian perkara yang bisa dimediasikan lebih luas daripada Perma sebelumnya yakni semua jenis perkara perdata, kecuali perkara Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, keberatan atas keputusan KPPU, BPSK, sengketa parpol, permohonan pembatalan putusan arbitrase, perkara gugatan sederhana, dan lain-lain (Pasal 4 Perma No. 1 Tahun 2016).

Tingkatkan keberhasilan mediasi
Anggota Tim Pokja Mediasi MA lain, Diah Sulastri Dewi menambahkan terbitnya Perma No. 1 Tahun 2016 ini bertujuan meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan umum dan pengadian agama. Kini, setiap perkara mediasi di pengadilan diharapkan akan terdata dengan baik dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi agar semua perkara yang berhasil maupun tidak berhasil dimediasi tercatat dalam administrasi perkara mediasi. Hal ini dimaksudkan agar setiap pengadilan memiliki database dalam proses mediasi.

“Nantinya, sistem data mediasi terintegrasi dengan sistem penelusuran perkara (Case Tracking System/CTS). Sebelumnya setiap perkara mediasi tidak terdata di setiap pengadilan,” ujar Diah di tempat yang sama.

Wakil Ketua PN Bale Bandung ini menjelaskan Pokja Mediasi MA yang dibentuk sejak 2013 ini telah menunjuk 9 pengadilan negeri dan 9 pengadilan agama sebagai pilot project penerapan prosedur mediasi yang baru. Selama 2015, 18 pengadilan itu cukup berhasil dalam menerapkan proses mediasi dibandingkan sebelumnya. Misalnya, di PN Depok tahun 2015 tingkat keberhasilan 25 persen dari semua perkara yang dimediasi dan Pengadilan Agama Jakarta Utara tingkat keberhasilan mediasi mencapai sekitar 70 persen.

“Mudah-mudahan setelah Perma ini di-launching hari ini, kita segera mensosialisasikan ke setiap Pengadilan Tinggi agar dapat dilaksanakan seoptimal mungkin,” harapnya.

http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt56bc191569359/perma-mediasi-2016-tekankan-pada-iktikad-baik

HUKUM KEPAILITAN

Suatu permohonan pailit umumnya diajukan oleh kreditor yang memiliki tunggakan piutang terhadap debitor. Namun pada dasarnya selain diajukan oleh pihak kreditor, debitor yang bersangkutan juga dapat mengajukan permohonan kepailitan atas dirinya sendiri.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”), yaitu:
_“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”_
Lalu, dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, tersebut juga disebutkan atas permohonan satu atau lebih kreditornya. Walaupun dapat diajukan oleh 1 kreditor, namun ketentuan tersebut tidak menghilangkan persyaratan utama dimana agar debitor dapat dinyatakan pailit setidaknya memiliki 2 kreditor.
Jika yang mengajukan permohonan pailit salah seorang kreditor, maka dalam permohonan yang diajukannya perlu menjelaskan adanya kreditor-kreditor lain yang memiliki piutang terhadap debitor tersebut. Selain itu dalam proses pembuktian, kreditor yang berkedudukan sebagai pemohon pailit, harus dapat mengajukan bukti-bukti terkait piutang-piutang yang ada.
Mulai dari bukti terkait piutang yang dimiliki pemohon pailit hingga piutang yang dimiliki oleh kreditor-kreditor lainnya, yang akan dicantumkan dalam permohonan pailit. Hal ini dikarenakan saat permohonan pailit tersebut didaftarkan harus disertai dengan bukti-bukti pendukung yang ada.Prosedur tersebut jelas berbeda dengan pengajuan gugatan perdata biasa, dimana bukti-bukti baru disampaikan pada tahap pembuktian.
Adapun bukti-bukti yang perlu disiapkan antara lain yaitu:
Bukti adanya hubungan hukum (transaksi/kerjasama dan lainnya) antara kreditor (pemohon pailit) dan debitor (termohon pailit). Dapat berupa perjanjian atau kontrak, Purchase Order (PO), dan lain-lain;
Bukti adanya utang-piutang antara kreditor dan debitor, yaitu dapat berupa invoice atau surat tagihan dalam bentuk lain;
Bukti korespondensi telah adanya upaya penagihan dari kreditor kepada debitor, dapat berupa surat penagihan, surat teguran atau somasi; dan
Bukti adanya utang yang dimiliki debitor tersebut kepada 
kreditor lainnya.
Berdasarkan pengalaman kami dalam proses penyusunan dan menyiapkan bukti-bukti pada tahap Pra-Permohonan ini perlu adanya komunikasi dan kerjasama dengan kreditor lain. Hal tersebut mengingat perlu adanya bukti-bukti yang dapat menunjukkan debitor tersebut memiliki utang terhadap kreditor yang lainnya.
Pada dasarnya perkara kepailitan menganut prinsip pembuktian yang sederhana. Yaitu adanya fakta pihak debitor memiliki 2 atau lebih kreditor, serta fakta utang tersebut telah jatuh tempo dan belum dibayarkan. Sedangkan perselisihan mengenai nominal dari utang tersebut tidak membuat permohonan pailit tersebut ditolak oleh pengadilan.
Hal lain yang perlu diingat, berbeda dengan perkara perdata umum, permohonan pailit harus diajukan oleh seorang advokat. Sehingga dalam pengajuan permohonan pailit tidak dapat dilaukan oleh debitor atau kreditor itu sendiri, melainkan harus menggunakan jasa hukum seorang advokat. Hal tersebut sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 7 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.
Bila ada sedang menghadapi Kasus Utang Piutang, Anda dapat berkomunikasi dengan kami, dan Kami dapat membantu anda dalam menyelesaikan perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga. Anda dapat menghubungi kami melalui e-mail olan.molang@gmail.com atau +62 813 8459 8007 / +62 821 59514482