MEDIASI
(ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA / APS)
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh Mediator
Bersertifikat yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah
penyelesaian. Ciri utama proses Mediasi adalah perundingan yang esensinya sama
dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau
musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala
sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari para pihak.
Dasar hukum pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
adalah Peraturan Mahkamah Agung R.I Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi
di Pengadilan yang merupakan hasil revisi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1
Tahun 2008.
Beberapa Poin Mediasi/Perdamaian:
1. Dalam setiap
perkara perdata, apabila kedua belah pihak hadir di persidangan, hakim wajib
mendamaikan kedua belah pihak. Usaha mendamaikan kedua belah pihak yang
berperkara tidak terbatas pada hari sidang pertama saja, melainkan dapat
dilakukan dalam sidang sidang berikutnya meskipun taraf pemeriksaan lebih
lanjut (Pasal 130 HIR/Pasal 154 RBg).
2. Jika usaha
perdamaian berhasil, maka dibuat akta perdamaian, yang harus dibacakan terlebih
dahulu oleh hakim dihadapan para pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan yang
menghukum kedua belah pihak untuk mentaati isi perdamaian tersebut.
3. Akta/ Putusan
perdamaian mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim yang berkekuatan
hukum tetap dan apabila tidak dilaksanakan, eksekusi dapat dimintakan kepada
Ketua Pengadilan yang bersangkutan.
4. Akta/ putusan
perdamaian tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan
kembali.
5. Jika usaha
perdamaian tidak berhasil, hal tersebut harus dicatat dalam berita acara
persidangan, selanjutnya pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan
surat gugatan dalam bahasa yang dimengerti oleh para pihak, jika perlu dengan
menggunakan penterjemah (Pasal 131 HIR/Pasal 155 RBg).
6. Khusus untuk
gugatan perceraian, Hakim wajib mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa,
yang sedapat mungkin dihadiri sendiri oleh suami-istri tersebut.
7. Apabila usaha
perdamaian berhasil, maka gugatan penceraian tersebut harus dicabut, apabila
usaha perdamaian gagal maka gugatan perceraian diperiksa dalam sidang yang
tertutup untuk umum.
8. Dalam
mengupayakan perdamaian digunakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur
Mediasi di Pengadilan yang mewajibkan agar semua perkara yang diajukan ke
pengadilan tingkat pertama wajib untuk diselesaikan melalui perdamaian dengan
bantuan Mediator Bersertifikat (Pasal 2 ayat (3) PERMA).
Merupakan alasan alternatif
penyelesaian sengketa, yang disebabkan oleh beberapa faktor, sebagai berikut :
- Faktor Ekonomis, dimana mediasi sebagai altematif penyelesaian sengketa memiliki potensi sebagai sarana untuk menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dari sudut pandang biaya maupun waktu;
- Faktor ruang lingkup yang dibahas, mediasi memiliki kemampuan untuk membahas agenda permasalahan secara lebih luas, komprehensif dan fleksibel;
- Faktor pembinaan hubungan baik, dimana mediasi yang mengandalkan cara-cara penyelesaian yang kooperatif sangat cocok bagi mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antar manusia (relationship), yang telah berlang sung maupun yang akan datang. Dengan demikian mediasi adalah salah satu untuk mencapai upaya penyelesaian sengketa dan untuk menghasilkan suatu perdamaian yang disepakai para pihak.
Peran Mediasi dimaksudkan sebagai bentuk penyelesaian perkara yang adil, langgeng, memuaskan para pihak, hemat waktu dan
hemat sumber daya. Mediasi juga merupakan wadah untuk membangun solusi
yang didasarkan pada kepentingan dan kebutuhan masing-masing pihak yang
bersengketa, yaitu membangun kepuasan bersama
dengan win-win solution dan mendorong social harmony dan hubungan
social yang lebih sehat.