Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Januari 2017

Pendidikan Profesi Advokat Kalimantan Timur Tahun 2017


Kamis, 08 September 2016

Kepala BPHN: Kehadiran Paralegal Sangat Membantu Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia



BPHN – Jakarta. Rabu 10 Agustus 2016 Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum menjadi narasumber dalam acara Pertemuan Nasional Paralegal di Auditorium Erasmus Huis Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan. Asosiasi  Lembaga Bantuan Hukum APIK Indonesia dan Political Affairs DepartementKedutaan Belanda yang menjadi penggagas acara ini mengundang secara khusus Kepala BPHN guna membicarakanperkembangan kebijakan negara terkait bantuan hukum bagi rakyat miskin dan marginal terutama dikaitkan dengan peran Paralegal.

Kepala BPHN yang juga Ahli Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada ini mengawali materinya dengan mengatakan“Pasal 9 huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum berhak  melakukan rekruitmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.” Pada periode 2013-2015 dengan jumlah OBH (Organisasi Bantuan Hukum) sebanyak 310 dan Jumlah Advokat sebanyak1117 juga memiliki 1018 Paralegal, dan jika kita melihat Periode Akreditasi 2016-2018 maka ada peningkatan menjadi 405 OBH, 2070 Advokat dan 2130 Paralegal. “saya senang pada periode 2016-2018 Paralegal di Indonesia meningkat cukup drastis, dan ini saya anggap sebagai tanda positif bagi dunia hukum dengan keterlibatan secara langsung mahasiswa fakultas hukum yang notabene sebagai generasi penerus dalam penegakan hukum dan dalam hal ini penerus pelaksana bantuan hukum.” Ungkap Kepala BPHN yang telah menjabat selama dua tahun tersebut.

Memang jika kita lihat sebaran OBH, pelaksana bantuan hukum khususnya advokat, dan jumlah paralegal masih sangat belum ideal dibandingkan jumlah penduduk dan letak geografis Indonesia. Idealnya setiap desa memiliki satu orang paralegal yang akan di koordinasikan oleh seorang penyuluh hukum. Jumlah Desa dan Kelurahan di Indonesia ada sekitar 81.253, coba kita hitung baru berapa jumlah paralegal yang ada, angka ini tentunya jauh dari ideal,” ungkap Kepala BPHN.

Kehadiran Paralegal memang sangat membantu dalam pelaksanaan bantuan hukum di Indonesia. Apalagi mengingat bahwa Paralegal dapat melakukan kegiatan bantuan hukum baik litigasi (pendamping advokat) maupun nonlitigasi.

Prof. Dr. Enny Nurabingsih, S.H., M.Hum selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional juga terus berupaya bahwa “BPHN sebagai lembaga yang menyelenggarakan bantuan hukum terus berupaya maksimal dalam Pembinaan Paralegal, Membuat dan menjalankan Standar Kompetensi Paralegal, dan terus berkoordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa PDTT dalam mewujudkan satu desa memiliki setidaknya satu orang paralegal.” (RSH/RA).

Sumber : http://bphn.go.id/news/2016081102092381/Kepala-BPHN-Kehadiran-Paralegal-Sangat-Membantu-Pelaksanaan-Bantuan-Hukum-di-Indonesia

Kamis, 09 Juni 2016

Sengketa Lahan Siap “Eksekusi” Kembali Muncul


Pius Pati Molan

TANJUNG REDEB – Selain lahan di Jalan Pulau Panjang yang menjadi sengketa, ternyata jauh sebelum itu sudah bergulir kasus sengketa lahan di Jalan Murjani II, Gang Pelangi tepatnya di belakang Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Tanjung Redeb. Bahkan kabarnya, lahan itu pun telah siap dieksekusi Abdul Galib Cabbang selaku penggugat.
Dikonfirmasi beraunews.com, Kamis (9/6/2016) terkait kebenaran kabar ini, Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Pius Pati Molan membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pihaknya menerima klien dengan perkara sengketa lahan dan laporan tersebut resmi diterima pihaknya tanggal 18 April 2016 lalu.

“Memang kita dapat aduan dan bantaun hukum resmi diterima oleh Posbakumadin pada 18 april lalu,” ujarnya.

Pius menceritakan, awal mula kasus perdata tersebut naik ke persidangan tahun 1985 dengan perkara perselisihan batas lahan antara Abdul Galib Cabbang selaku penggugat dan Daeng Bedu selaku tergugat dengan luas lahan sekitar 2.890 meter persegi. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 10/pts.pdt/g/1985/pn.tjr tanggal 5 November 1985, Abdul Galib Cabbang dimenangkan selaku pemilik lahan yang sah.

“Kepemilikan lahan Cabbang bermula saat ia menjadi korban kebakaran pada tahun 1978. Pada tahun 1980, Departemen Sosial memberikan lahan untuk digarap dan pihak Kepala Kampung menunjuk kawasan tersebut sebagai lahan yang digarap oleh Cabbang dan diketahui oleh Kantor Agraria. Tak terima dengan putusan PN tersebut, tergugat melakukan langkah hukum banding dalam perkara Nomor 51/1986/pdt.pt.kt/smd tanggal 9 Juli 1986. Lagi-lagi pihak Abdul Galib Cabbang kembali dimenangkan dan putusan tersebut menguatkan putusan PN Tanjung Redeb,” ungkapnya.

Lebih jauh, Pius mengatakan tak puas dengan keputusan tersebut, pihak tergugat kembali mengambil langkah hukum dengan naik ke tingkat Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 3986.K/pdt/1986 dalam perkara kasasi perdata tanggal 5 November 1986 menyatakan Abdul Galib Cabbang kembali dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas lahan tersebut.

“Kasus ini sudah sampai ke MA dan pihak penggugat dinyatakan sebagai pemilik sah,” bebernya.

Karena sudah dinyatakan sebagai pemilik sah atas lahan tersebut, pihak penggugat berencana melakukan eksekusi karena di atas lahan tersebut sudah ada tanaman dan beberapa bangunan. Namun, lantaran sudah tak memiliki dana lagi, Cabbang selaku penggugat memutuskan menunda eksekusi itu dan pergi merantau ke Samarinda.

“Pada tahun 1986 itu, ia tinggalkan lokasi lahan tersebut dan di tahun 2014 lalu ia kembali ke Berau sudah mendapati lokasi tanahnya sudah banyak dibangun dan diperjualbelikan. Setelah ia mengetahui adanya bantuan hukum tanpa biaya, maka ia mengadukan kasus ini ke Posbakumadin,” jelasnya.

Berdasarkan laporan itu, Posbakumadin membentuk tim dan akan menelaah kembali perkara perdata yang ada dan saat ini langkah yang diambil mendatangi pemilik bangunan dan memberikan pemahaman atau pendekatan secara persuasif.

“Atas laporan ini, kami sudah buat tim untuk melakukan pengecekan kembali dan menelaah kasusnya. Selain itu, kami juga melakukan pendekatan terhadap pemilik bangunan yang ada agar mereka mengerti dengan putusan yang sudah inkrach van gewijsde (berkekuatan hukum tetap-red),” pungkasnya.(dws)

Kamis, 12 Mei 2016

Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

Kamis, 12 Mei 2016 14:43
Bantuan Hukum untuk Warga Binaan

MoU Posbakumadin dan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb

TANDA TANGAN: Ketua Posbakumadin beserta Kepala 
Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, menandatangani MoU, Rabu (11/5).
TANJUNG REDEB - Bertempat di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, sekitar pukul 10.00 Wita, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) melakukan perjanjian kerja sama melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU), dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanjung Redeb, guna memberikan bentuan hukum terhadap warga binaan di rutan.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Posbakumadin dan Kepala Rutan menjelaskan maksud dan tujuan MoU tersebut, di hadapan petugas rutan serta warga binaan. Sehingga seluruh warga binaan mengerti akan fungsi Posbakumadin yang direncanakan juga akan berkantor di rutan.

Ketua Pimpinan Cabang, Posbakumadin Tanjung Redeb, Pius Pati Molan, mengatakan MoU ini bertujuan untuk memudahkan warga binaan berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang mereka hadapi. Selian itu, tim Posbakumadin bisa memberikan pemahaman hukum terhadap warga binaan yang ada di rutan tersebut.

“Tujuannya jelas agar warga binaan bisa berkonsultasi dengan kami terkait kasus yang mereka hadapi. Selain itu, kita harus beri pemahaman hukum kepada mereka mulai dari awal hingga menuju persidangan,” ungkapnya kepada Berau Post, kemarin.

Dikatakannya, bantuan hukum diberikan secara gratis kepada seluruh warga binaan yang kurang mampu. Sehingga mereka tidak kesulitan untuk memikirkan siapa pendamping mereka dalam menghadapi kasus yang mereka jalani.

“Kita utamakan warga binaan yang ekonominya kurang. Untuk menapatkan bantuan hukum ini sendiri, kita pastikan mereka memiliki indentitas dan juga surat keterangan tidak mampu,” bebernya.
Pius menambahkan, dalam undang-undang sudah jelas dikatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat bantuan hukum. Namun, jika bantuan hukum hanya diberikan saat persidangan, itu dianggap kurang efektif. Sehingga perlu adanya pelayanan yang bisa lebih mendekatkan para terdakwa dengan para pembantu hukum.

“Kalau saat ini, kita akan menempatkan anggota untuk berada di rutan guna menerima sedikit apapun informasi dari para warga binaan ini,” terangnya.

Pius berharap dengan adanya evaluasi tim Posbakumadin beberapa bulan ini, bisa menjadi tolok urkur, sehingga pembelaan bagi para warga binaan lebih profesional dan lebih maksimal.
Di tempat yang sama, Kepala Rutan Kelas IIB Teguh Pamuji, menambahkan dengan adanya MoU tersebut, bisa menjadi sarana bagi warga binaan untuk mendapat bantuan hukum dalam persidangan. Ini menjadi hal yang penting saat mereka tak memiliki biaya untuk membayar para pembantu hukum.
“Kita harap, dengan adanya MoU ini, warga binaan kita bisa memanfaatkannya dengan baik dengan berkonsultasi kepada mereka. Selain itu, semoga mereka ke depannya bisa mendapat keadilan hukum,” pungkasnya. (*/ded/udi)

http://berau.prokal.co/read/news/43515-bantuan-hukum-untuk-warga-binaan.html

Kamis, 28 Januari 2016

Warga Binaan Diberi Pendidikan Hukum



PENDIDIKAN HUKUM: Penyuluhan hukum secara serentak (Luhkumtak) se-Indonesia digelar di Rutan Tanjung Redeb, Kamis lalu.


TANJUNG REDEB - Sebanyak 70 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb, mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Posbakumadin, di Rutan Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Kamis (28/1/) lalu.

Penyuluhan serentak secara nasional ini merupakan program penyuluhan nasional yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama Posbakumadin Tanjung Redeb.

Program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian dengan tema nasional “Cerdas Hukum dan Era Masyarakat Ekonomi Asean“.

Kepala Rutan Tanjung Redeb Teguh Pamudji, mengatakan penyuluhan hukum serentak ini dikhususkan kepada warga binaan rutan sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM serta Kanwil Humuk dan HAM Kaltim, untuk melakukan penyuluhan hukum bersama organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan seiring dengan penguatan arus demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum khususnya bagi warga negara yang tidak mampu. Hal ini, kata dia, merupakan prinsip negara yang mengaku sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu prinsip supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga seorang yang tidak mampu menjalankan proses hukum tetap dapat memperoleh pembelaan yang profesional.

Jika tidak, maka akan sulit bagi orang miskin yang berperkara menggapai keadilan, ujarnya.

Penyuluhan hukum di Rutan Tanjung Redeb tersebut dihadiri para advokat senior dan paralegal yang tergabung dalam Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Bilhaki, Abdullah, dan Alex Suryanata.

Selanjutnya para advokat mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Di mana, pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional.

Karenanya, kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap baik menurut hukum.

Ke depan, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat umum dari tingkat kecamatan sampai pelosok desa secara bertahap mengingat jumlah personil dan anggaran yang ada. Karena untuk masuk ke pelosok desa, selain akses perjalanan juga membutuhkan anggaran yang cukup.

Untuk itu, lanjut dia, diharapkan melalui UU Bankum, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam meningkat kegiatan penyuluhan hukum ini.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42313-warga-binaan-diberi-pendidikan-hukum.html

Rabu, 20 Januari 2016

Bantuan Hukum Bagi Si Kecil



FOTO BARENG: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo (emapt kiri), Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih (empat kanan), dan Ketua Posbakum Pius Pati Molan (tiga kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU.

TANJUNG REDEB - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor AHU-5026.AH.01.04. Tahun 2011, sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Pada Rabu (20/1) lalu, Posbakumadin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dalam rangka penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama pemberian layanan bantuan hukum tahun 2016 yang digelar di Gedung PN Tanjung Redeb.

Layanan dan bantuan hukum tersebut khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, di Pengadilan.

Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan, mengatakan, sebelumnya, kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 2015 lalu. “Jadi penandatanganan kemarin, merupakan perpanjangan kerja sama untuk tahun anggaran 2016,” jelas Pius.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan tersebut disaksikan Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, didampingi Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih, serta sejumlah advokat sekaligus pengurus cabang Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Sekretaris Posbakumadin Bilhaki, Bendahara Posbakumadin Agustinus Yohan Liko, Advokat dan ParaLegal lainnya yang tergabung di Posbakumadin Tanjung Redeb.

Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, kata Pius, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Berau sudah dapat dilaksanakan.

“Selain itu, tentunya kami juga berharap masyarakat Berau yang membutuhkan layanan bantuan hukum khususnya bagi mereka yang kurang mampu, dapat mendatangi Sekretariat Posbakum di PN Tanjung Redeb dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” ujarnya.

Adapun Layanan Bantuan Hukum gratis yang diberikan meliputi konsultasi, informasi, advis hukum untuk berbagai perkara, penulisan dokumen atau surat-surat hukum misalnya gugatan, bantuan untuk memperoleh layanan pengacara dalam penanganan perkara perdata atau pidana, baik prodeo maupun probono, bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara, dan mediasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Untuk memaksimalkan pelayanan bantuan hukum, Posbakum membuka pelayanan mulai Senin hingga Kamis Pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di ruang Posbakum PN Tanjung Redeb.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42191-bantuan-hukum-bagi-si-kecil.html

Syukurlah, Warga Miskin Diberi Bantuan Hukum Gratis

DEMI KEADILAN: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, menandatangani MoU antara PN Tanjung Redeb dengan Posbakumadin yang ditandatangani Ketua Posbakum Pius Pati Molan (kanan).

TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kembali membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tanjung Redeb.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, diketahui Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, yang dilaksanakan di gedung PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Rabu (20/1) kemarin.

Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo yang dikonfirmasi Berau Post usai penandatanganan MoU menjelaskan, sesuai Pasal 56 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam hal tersangka didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang dianggap tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

“Untuk yang tidak mampu (warga kurang mampu/miskin,red.) kalau ancaman pidananya 5 tahun, dia membutuhkan penasihat hukum, maka bisa disiapkan,” jelas Adi.
“Ayat 2, setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana ayat 1, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis),” sambungnya.

Lebih lanjut, Adi mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Tanjung Redeb sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan peradilan umum, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.

Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, bertanggungjawab, dan profesional.

Pelayanan Posbakum di PN Tanjung Redeb meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Adapun mekanisme pemberian layanan, lanjut Adi, diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang mengajukan permohonan ke Posbakum PN Tanjung Redeb dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan tidak mampu, dapat menerima layanan Posbakum Pengadilan. Selanjutnya, pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari formulir permohonan, dokumen persyaratan tidak mampu, dokumen hukumj yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan  telah diberikannya layanan, yang ditandatangani petugas Posbakum dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.

“Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” jelas Adi.

“Dan apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum pendampingan dalam persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan organisasi bantuan hukium atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, ini.

Sementara itu, Ketua Posbakum PN Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut, dirinya bersama 10 advokat dibantu 3 para legal yang tergabung dalam Posbakum PN Tanjung Redeb, siap memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang tersandung kasus yang diancam pidana 15 tahun atau lebih, dan bagi masyarakat tidak mampu, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

“Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Contoh, bagi masyarakat tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT atau Lurah setempat,” ujarnya.

Pius mengatakan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan memasang spanduk atau baliho sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Posbakumadin di PN Tanjung Redeb.

“Sekaligus akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Lurah di Tanjung Redeb, sebagai langkah pertama, dan selanjutnya ke seluruh aparat pemerintah daerah dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa,” jelas Pius.

“Untuk kasus perdata, hanya ada satu bantuan hukum yang akan diberika secara cuma-cuma. Tapi untuk perkara pidana, tidak terbatas. Berapapun permohonan bantuan hukum yang masuk akan kami layani,” sambungnya.

Penandatangan MoU tersebut kemarin, juga disaksikan seluruh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb Vonny Trisaningsih, Sekretaris Posbakum PN Tanjung Redeb Bilhaki, dan sejumlah anggota Posbakum lainnya.(asa/uki)

Kamis, 07 Januari 2016

7 Januari, Sidang Gugatan Rifai-Fahmi Dimulai


INFO MK: Berkas perkara gugatan Pilkada Berau 2015 bisa dilihat melalui website Mahkamah Konstitusi.


TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencatat permohonan perkara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (4/1) kemarin.

Ada 147 permohonan yang masuk dari 132 daerah, termasuk salah satunya Kabupaten Berau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Roby Maula, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nana Mailina, pencatatan di BRPK menunjukkan permohonan tersebut sudah lengkap dan perkaranya telah resmi diajukan ke MK.

“Pengumuman perkara tersebut disampaikan melalui website resmi MK yakni, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Lengkap semua daerah yang terdaftar, isi permohonannya ada dalam bentuk file pdf,” jelasnya saat dihubungi Berau Post, kemarin (4/1).

Saat dihubungi kemarin, Nana kini berada di Jakarta untuk persiapan jelang persidangan. Pilkada Berau 2015 yang digugat ke MK, dalam website tersebut didaftarkan oleh pemohon Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani yang merupakan pasangan calon pilkada Berau nomor urut 1. Permohonan gugatan yang diajukan bernomor 16/PAN/PHP-BUP/2015, nomor registrasi 34/PHP.BUP-XIV/2016 dan pokok perkara adalah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Berau tahun 2015.

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, file gugatan tersebut bisa diunduh, dan materi gugatan tercantum 101 halaman. Gugatan yang disampaikan Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani, cukup banyak. Namun, tidak tertulis gugatan hasil pemilihan.

“Banyak yang digugatnya. Untuk hasil penghitungan nggak ada, karena hasilnya sudah jelas melebihi 2,5 persen dan tidak bisa digugat berdasarkan aturan,” terangnya.

Gugatan yang disampaikan di antaranya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang dilampirkan dengan bukti temuan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb. Hal tersebut kemudian berdampak pada proses lainnya yang diterangkan dalam beberapa poin.

Selanjutnya, soal pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dilakukan. KPU Berau dinilai tak netral karena tak membagikan formulir C6, untuk kepentingan pasangan nomor urut 2, serta anggota KPPS yang sengaja menghilangkan hak pilih.

Ada juga KPU Berau yang mencetak kartu pemilih yang tidak pernah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015, kampanye pasangan calon di luar jadwal, hingga pengrusakan alat peraga kampanye (algaka) yang disediakan KPU untuk pasangan calon dan sebagainya.

Pasangan nomor urut 1, memilih Bilhaki dan Pius Pati Molan sebagai kuasa hukumnya. “Hari ini (kemarin,red.) seluruh permohonan dan salinannya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kami (KPU ) sebagai termohon. Itu dari tanggal 4 Januari sampai 6 Januari,” tutur Nana.

Kemudian pada 5-6 Januari, KPU diminta menyiapkan jawaban, selanjutnya pada 7-8 dan 11 Januari, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan.

“Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, pemohon, termohon dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya. Pada tanggal 7 itu bisa saja sudah disidangkan,” pungkasnya.(app/asa)

Kamis, 08 April 2010

Hasil UCA 3 Wilayah 023 - Kongres Advokat Indonesia

http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/UCA3_023_Kaltim.pdf