Kamis, 28 Januari 2016

Warga Binaan Diberi Pendidikan Hukum



PENDIDIKAN HUKUM: Penyuluhan hukum secara serentak (Luhkumtak) se-Indonesia digelar di Rutan Tanjung Redeb, Kamis lalu.


TANJUNG REDEB - Sebanyak 70 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Redeb, mengikuti penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Posbakumadin, di Rutan Tanjung Redeb, Jalan Murjani II, Kamis (28/1/) lalu.

Penyuluhan serentak secara nasional ini merupakan program penyuluhan nasional yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama Posbakumadin Tanjung Redeb.

Program ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkepastian dengan tema nasional “Cerdas Hukum dan Era Masyarakat Ekonomi Asean“.

Kepala Rutan Tanjung Redeb Teguh Pamudji, mengatakan penyuluhan hukum serentak ini dikhususkan kepada warga binaan rutan sesuai perintah Menteri Hukum dan HAM serta Kanwil Humuk dan HAM Kaltim, untuk melakukan penyuluhan hukum bersama organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi.

Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan seiring dengan penguatan arus demokratisasi dan hak asasi manusia (HAM), bahwa negara memberikan jaminan perlindungan hukum khususnya bagi warga negara yang tidak mampu. Hal ini, kata dia, merupakan prinsip negara yang mengaku sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Karena itu prinsip supremasi hukum dan persamaan kedudukan di muka hukum merupakan tanggung jawab Negara dalam mewujudkan equality before the law, acces to justice, itu harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga seorang yang tidak mampu menjalankan proses hukum tetap dapat memperoleh pembelaan yang profesional.

Jika tidak, maka akan sulit bagi orang miskin yang berperkara menggapai keadilan, ujarnya.

Penyuluhan hukum di Rutan Tanjung Redeb tersebut dihadiri para advokat senior dan paralegal yang tergabung dalam Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Bilhaki, Abdullah, dan Alex Suryanata.

Selanjutnya para advokat mengungkapkan bahwa penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional. Di mana, pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional.

Karenanya, kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap baik menurut hukum.

Ke depan, pihaknya akan melakukan penyuluhan kepada masyarakat umum dari tingkat kecamatan sampai pelosok desa secara bertahap mengingat jumlah personil dan anggaran yang ada. Karena untuk masuk ke pelosok desa, selain akses perjalanan juga membutuhkan anggaran yang cukup.

Untuk itu, lanjut dia, diharapkan melalui UU Bankum, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam meningkat kegiatan penyuluhan hukum ini.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42313-warga-binaan-diberi-pendidikan-hukum.html

Rabu, 20 Januari 2016

Bantuan Hukum Bagi Si Kecil



FOTO BARENG: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo (emapt kiri), Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih (empat kanan), dan Ketua Posbakum Pius Pati Molan (tiga kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU.

TANJUNG REDEB - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor AHU-5026.AH.01.04. Tahun 2011, sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Pada Rabu (20/1) lalu, Posbakumadin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dalam rangka penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama pemberian layanan bantuan hukum tahun 2016 yang digelar di Gedung PN Tanjung Redeb.

Layanan dan bantuan hukum tersebut khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, di Pengadilan.

Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan, mengatakan, sebelumnya, kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 2015 lalu. “Jadi penandatanganan kemarin, merupakan perpanjangan kerja sama untuk tahun anggaran 2016,” jelas Pius.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan tersebut disaksikan Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, didampingi Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih, serta sejumlah advokat sekaligus pengurus cabang Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Sekretaris Posbakumadin Bilhaki, Bendahara Posbakumadin Agustinus Yohan Liko, Advokat dan ParaLegal lainnya yang tergabung di Posbakumadin Tanjung Redeb.

Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, kata Pius, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Berau sudah dapat dilaksanakan.

“Selain itu, tentunya kami juga berharap masyarakat Berau yang membutuhkan layanan bantuan hukum khususnya bagi mereka yang kurang mampu, dapat mendatangi Sekretariat Posbakum di PN Tanjung Redeb dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” ujarnya.

Adapun Layanan Bantuan Hukum gratis yang diberikan meliputi konsultasi, informasi, advis hukum untuk berbagai perkara, penulisan dokumen atau surat-surat hukum misalnya gugatan, bantuan untuk memperoleh layanan pengacara dalam penanganan perkara perdata atau pidana, baik prodeo maupun probono, bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara, dan mediasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Untuk memaksimalkan pelayanan bantuan hukum, Posbakum membuka pelayanan mulai Senin hingga Kamis Pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di ruang Posbakum PN Tanjung Redeb.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42191-bantuan-hukum-bagi-si-kecil.html

Syukurlah, Warga Miskin Diberi Bantuan Hukum Gratis

DEMI KEADILAN: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, menandatangani MoU antara PN Tanjung Redeb dengan Posbakumadin yang ditandatangani Ketua Posbakum Pius Pati Molan (kanan).

TANJUNG REDEB – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, kembali membuka layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Tanjung Redeb.

Pembentukan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Tanjung Redeb tersebut ditandai dengan dilakukannya penandatanganan kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) oleh Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah, dan Ketua Posbakumadin Tanjung Redeb Pius Pati Molan, diketahui Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, yang dilaksanakan di gedung PN Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Rabu (20/1) kemarin.

Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo yang dikonfirmasi Berau Post usai penandatanganan MoU menjelaskan, sesuai Pasal 56 KUHAP ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa dalam hal tersangka didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang dianggap tidak mampu yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

“Untuk yang tidak mampu (warga kurang mampu/miskin,red.) kalau ancaman pidananya 5 tahun, dia membutuhkan penasihat hukum, maka bisa disiapkan,” jelas Adi.
“Ayat 2, setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana ayat 1, memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis),” sambungnya.

Lebih lanjut, Adi mengatakan Posbakum ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum di PN Tanjung Redeb sebagai bagian dari penyelenggaraan dan penggunaan bantuan hukum di lingkungan peradilan umum, yang bertanggungjawab, berkualitas dan terkoordinasi demi tercapainya rasa keadilan yang sebesar-besarnya.

Pelayanan bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 didasarkan pada prinsip keadilan, sederhana, cepat dan biaya ringan, non diskriminasi, transparansi, akuntabilitas, efektifitas dan efisien, bertanggungjawab, dan profesional.

Pelayanan Posbakum di PN Tanjung Redeb meliputi pemberian informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan dokumen hukum yang dibutuhkan, dan penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Adapun mekanisme pemberian layanan, lanjut Adi, diberikan kepada orang atau sekelompok orang yang mengajukan permohonan ke Posbakum PN Tanjung Redeb dengan mengisi formulir yang disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan tidak mampu, dapat menerima layanan Posbakum Pengadilan. Selanjutnya, pemberi layanan Posbakum Pengadilan akan mengkompilasi berkas perkara penerima layanan sebagai dokumentasi pengadilan yang terdiri dari formulir permohonan, dokumen persyaratan tidak mampu, dokumen hukumj yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan, dan pernyataan  telah diberikannya layanan, yang ditandatangani petugas Posbakum dan penerima layanan Posbakum Pengadilan.

“Apabila penerima layanan Posbakum tidak sanggup membayar biaya perkara, maka petugas Posbakum akan memberikan formulir permohonan pembebasan biaya perkara untuk diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Redeb,” jelas Adi.

“Dan apabila penerima layanan Posbakum memerlukan bantuan hukum pendampingan dalam persidangan, maka petugas Posbakum akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum di pengadilan dan daftar organisasi bantuan hukum sesuai Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan organisasi bantuan hukium atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum cuma-cuma,” sambung pria yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Tanjung Redeb, ini.

Sementara itu, Ketua Posbakum PN Tanjung Redeb Pius Pati Molan, mengatakan setelah penandatanganan MoU tersebut, dirinya bersama 10 advokat dibantu 3 para legal yang tergabung dalam Posbakum PN Tanjung Redeb, siap memberikan pelayanan bagi seluruh masyarakat yang tersandung kasus yang diancam pidana 15 tahun atau lebih, dan bagi masyarakat tidak mampu, yang diancam pidana 5 tahun atau lebih.

“Tentunya dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Contoh, bagi masyarakat tidak mampu harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT atau Lurah setempat,” ujarnya.

Pius mengatakan, dalam beberapa hari ini, pihaknya akan memasang spanduk atau baliho sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait keberadaan Posbakumadin di PN Tanjung Redeb.

“Sekaligus akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh Lurah di Tanjung Redeb, sebagai langkah pertama, dan selanjutnya ke seluruh aparat pemerintah daerah dari wilayah perkotaan hingga ke pelosok desa,” jelas Pius.

“Untuk kasus perdata, hanya ada satu bantuan hukum yang akan diberika secara cuma-cuma. Tapi untuk perkara pidana, tidak terbatas. Berapapun permohonan bantuan hukum yang masuk akan kami layani,” sambungnya.

Penandatangan MoU tersebut kemarin, juga disaksikan seluruh Wakil Ketua PN Tanjung Redeb Vonny Trisaningsih, Sekretaris Posbakum PN Tanjung Redeb Bilhaki, dan sejumlah anggota Posbakum lainnya.(asa/uki)

Kamis, 07 Januari 2016

7 Januari, Sidang Gugatan Rifai-Fahmi Dimulai


INFO MK: Berkas perkara gugatan Pilkada Berau 2015 bisa dilihat melalui website Mahkamah Konstitusi.


TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencatat permohonan perkara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (4/1) kemarin.

Ada 147 permohonan yang masuk dari 132 daerah, termasuk salah satunya Kabupaten Berau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Roby Maula, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nana Mailina, pencatatan di BRPK menunjukkan permohonan tersebut sudah lengkap dan perkaranya telah resmi diajukan ke MK.

“Pengumuman perkara tersebut disampaikan melalui website resmi MK yakni, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Lengkap semua daerah yang terdaftar, isi permohonannya ada dalam bentuk file pdf,” jelasnya saat dihubungi Berau Post, kemarin (4/1).

Saat dihubungi kemarin, Nana kini berada di Jakarta untuk persiapan jelang persidangan. Pilkada Berau 2015 yang digugat ke MK, dalam website tersebut didaftarkan oleh pemohon Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani yang merupakan pasangan calon pilkada Berau nomor urut 1. Permohonan gugatan yang diajukan bernomor 16/PAN/PHP-BUP/2015, nomor registrasi 34/PHP.BUP-XIV/2016 dan pokok perkara adalah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Berau tahun 2015.

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, file gugatan tersebut bisa diunduh, dan materi gugatan tercantum 101 halaman. Gugatan yang disampaikan Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani, cukup banyak. Namun, tidak tertulis gugatan hasil pemilihan.

“Banyak yang digugatnya. Untuk hasil penghitungan nggak ada, karena hasilnya sudah jelas melebihi 2,5 persen dan tidak bisa digugat berdasarkan aturan,” terangnya.

Gugatan yang disampaikan di antaranya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang dilampirkan dengan bukti temuan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb. Hal tersebut kemudian berdampak pada proses lainnya yang diterangkan dalam beberapa poin.

Selanjutnya, soal pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dilakukan. KPU Berau dinilai tak netral karena tak membagikan formulir C6, untuk kepentingan pasangan nomor urut 2, serta anggota KPPS yang sengaja menghilangkan hak pilih.

Ada juga KPU Berau yang mencetak kartu pemilih yang tidak pernah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015, kampanye pasangan calon di luar jadwal, hingga pengrusakan alat peraga kampanye (algaka) yang disediakan KPU untuk pasangan calon dan sebagainya.

Pasangan nomor urut 1, memilih Bilhaki dan Pius Pati Molan sebagai kuasa hukumnya. “Hari ini (kemarin,red.) seluruh permohonan dan salinannya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kami (KPU ) sebagai termohon. Itu dari tanggal 4 Januari sampai 6 Januari,” tutur Nana.

Kemudian pada 5-6 Januari, KPU diminta menyiapkan jawaban, selanjutnya pada 7-8 dan 11 Januari, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan.

“Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, pemohon, termohon dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya. Pada tanggal 7 itu bisa saja sudah disidangkan,” pungkasnya.(app/asa)