RANGKUMAN
POKOK-POKOK
HUKUMPERDATA
Prof.Subekti,S.H.
Perkataan hukum perdata dalam
arti luas meliputi hukum privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan. Dalam arti sempit sebagai lawan hukum
dagang seperti dalam pasal 102 Undang-undang Dasar Sementara yang menitahkan
pembukuan (kodifikasi) hukum di Negara kita ini terhadap Hukum Perdata dan
Hukum Dagang. Hukum Pidana Sipil maupun Hukum Pidana Militer, Hukum Acara
Perdata dan Hukum Acara Pidana, dan susunan serta kekuasaan pengadilan.
Untuk mengerti keadaan hukum
perdata di Indonesia sekarang ini, perlu kita sekedar mengetahui riwayat
politik Pemerintah Hindia Belanda dahulu terhadap hukum di Indonesia.
Pedoman politik bagi Pemerintah
Hindia Belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131 “indishe Staatsregeling”
(sebelum itu pasal 75 Regeringreglement) yang dalam pokoknya sebagai berikut :
1)
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
pidana) harus diletakan dalam kitab-kitab undang-undang yaitu dikodifisir.
2)
Untuk
golongan bangsa Eropa dianut perundang-undangan yang berlaku di Negara Belanda
(asas konkordansi).
3)
Untuk
golongan bangsa Indonesia asli dan Timur Asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya, dapatlah peraturan-peraturan untuk bangsa
Eropa dinyatakan berlaku bagi mereka baik seutuhnya maupun dengan
perubahan-perubahan dan juga diperbolehkan membuat suatu peraturan baru
bersama, untuk selainnya harus diindahkan aturan-aturan yang berlaku di
kalangan mereka, dan boleh diadakan penyimpangan jika diminta oleh kepentingan
umum atau kebutuhan kemasyarakatan mereka (ayat 2).
4)
Orang
Indonesia asli dan orang Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukan di
bawah suatu peraturan bersama sengan bangsa Eropa siperbolehkan menundukkan
diri pada hukum yang berlaku untuk bangsa Eropa. Penundukan ini boleh dilakukan
baik secara umum maupun secara hanya mengenai suatu perbuatan tertentu saja
(ayat 4).
5)
Sebelum
hukum untuk bangsa Indonesia ditulis di dalam undang-undang bagi mereka itu
akan tetap berlaku hukum yang sekarang berlaku bagi mereka yaitu hukum adat
(ayat 6).
Perihal kemungkinan untuk
menundukan diri pada hukum Eropa telah diatur lebih lanjut di dalam Staatsblad
1917 no.12. Peraturan ini mengenal empat macam penundukan yaitu :
a.
Penundukan
pada seluruh hukum perdata Eropa
b.
Penundukan
pada sebagian hukum perdata Eropa yang dimaksudkan hanya pada hukum kekayan
harta benda saja (vermogensrecht, seperti yang telah dinyatakan berlaku bagi
golongan Timur Asing bukan Tionghoa
c.
Penundukan
mengenai suatu perbuatan hukum tertentu.
d.
Penundukan
secara diam-diam menurut pasal 29.
Undang-undang Dasar di negara
kita tidak mengenal adanya golongan-golongan warga negara, adanya hukum yang
berlainan untuk berbagai golongan itu dianggap janggal. Kita sedang berusaha
membentuk suatu kodifikasi hukum nasional. Sementara belum tercapai B.W. dan
W.v.K. masih berlaku, tetapi dengan ketentuan bahwa hakim (pengadilan) dapat
menganggap suatu pasal tidak berlaku lagi jika dianggapnya bertentangan dengan
keadaan jaman kemerdekaan sekarang ini. Dikatakan bahwa B.W. dan W.v.K. itu
tidak lagi merupakan suatu Wetboek” tetapi suatu ”rechtsboek”.
SISTEMATIK HUKUM PERDATA
Adanya kitab undang-undang
hukum dagang (W.v.K.) disamping kitab undang-undang hukum perdata (B.W.)
sekarang dianggap tidak pada tempatnya karena hukum dagang sebenarnya tidak
lain dari hukum perdata.
Memang adanya pemisahan hukum
dagang dan hukum perdata dalam perundang-undangan kita sekarang ini. Hanya
terbawa oleh sejarah saja yaitu karena di dalam hukum Rumawi yang merupakan
sumber terpenting dari hukum perdata di Eropa merupakan sumber terpenting dari
hukum perdata di Eropa Barat belumlah terkenal hukum Dagang sebagaimana yang
terletak dalam kitab undang-undang hukum dagang kita sekarang. Sebab memang
dalam perdagangan internasional juga dapat dikatakan baru mulai berkembang
dalam abad pertengahan.
Hukum perdata menurut ilmu
hukum sekarang ini, lazim dibagi dalam empat bagian :
§ Hukum tentang diri seseorang
§ Hukum kekeluargaan
§ Hukum kekayaan
§ Hukum waris
Bagaimana sistematik yang
dipakai oleh kitab Undang-undang Hukum perdata?
B.W. itu terdiri dari empat
buku :
§ Buku ke I yang berkepala
”Perihal Orang” memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan;
§ Buku ke II yang berkepala
”Perihal Benda” memuat hukum perbendaan serta Hukum Waris;
§ Buku ke II yang berkepala
”Perihal Perikatan” memuat hukum kekayaan yang mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak yang tertentu;
§ Buku ke IV yang berkepala
”Perihal Pembuktian dan lewat Waktu (Daluarsa) memuat perihal alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
III.
PERIHAL ORANG DALAM HUKUM
Dalam hukum kerkataan orang
(person) berarti pembawa hak atau subjek di dalam hukum. Sekarang ini boleh
dikatakan bahwa tiap manusia pembawa hak tetapi belum lama berselang masih ada
budak belian yang menurut hukum tidak lebih dari suatu barang saja.
Berlakunya seseorang sebagai
pembawa hak mulai dari saat filahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal.
Malahan jika perlu untuk kepentingannya, dapat dihitung durut hingga mulai
orang itu berada dalam kandungan asal saja kemudian ia dilahirkan hidup, hal
mana penting sekali berhubungan dengan warisan-warisan yang terbuka pada suatu
waktu, dimana orang itu masih berada di dalam kandungan.
Tiap orang menurut hukum harus
mempunyai tempat tinggal. Tempat tersebut dinamakan domicili. Juga badan hukum
harus mempunyai tempat kedudukan tertentu.
Biasanya orang mempunyai
domicili di tempat kediaman pokok. Tetapi bagi orang yang tidak mempunyai
tempat kediaman tertentu, domicili dianggap berada di tempat ia sungguh-sungguh
berada. Pengertian rumah kematian yang sering dipakai dalam undang-undang tidak
lain seperti ”domicili penghabisan” dari seorang yang meninggal.
Pengertian ini, penting untuk
menentukan hukum mana yang berlaku dalam soal warisannya, hakim mana yang berkuasa
mengadili perkara tentang warisan itu dan oenting pula berhubung dengan
peraturan yang memperkenankan kepada orang-orang yang menghutangkan si
meninggal untuk menggugat seluruh ahli waris pada rumah kematian tersebut dalam
waktu enam bulan sesudah meninggalnya orang itu.
HUKUM PERKAWINAN
Perkawinan adalah pertalian
yang sah antara seorang lelaki dan seorang perempuan untuk waktu yang lama.
Undang-undang memandang perkawinan hanya dari hubungan keperdataan demikian
pasal 26 B.W.
Syarat-syarat untuk dapat
sahnya perkawinan, ialah :
1)
kedua
pihak harus telah mencapai umur yang ditetapkan dalam undang-undang yaitu untuk
seorang lelaki 18 tahun dan untuk seorang perempuan 15 tahun;
2)
harus ada
persetujuan bebas antara kedua pihak;
3)
untuk
seorang perempuan yang sudah pernah kawin harus lewat 300 hari dahulu
sesudahnya putusan perkawinan pertama;
4)
tidak ada
larangan dalam undang-undang bagi kedua pihak;
5)
untuk
pihak yang masih si bawah umur, harus ada izin dari orang tua atau walinya.
Sebelum
perkawinan dilangsungkan harus dilakukan terlebih dahulu :
§ pemberitahuan tentang kehendak
akan kawin kepala Pegawai Pencatatan Sipil yaitu pegawai yang nantinya akan
melangsungkan pernikahan.
§ Pengumuman oleh pegawai
tersebut tentang akan dilangsungkan pernikahan itu.
Surat-surat yang harus
diserahkan kepada Pegawai pencatatan Sipil agar dapat melangsungkan pernikahan
ialah :
1)
surat
kelahiran masing-masing pihak
2)
surat
pernyataan dari Pegawai Pencatatan Sipil tentang izin orang tua, izin mana juga
dapat diberikan dalam surat perjanjian sendiri yang akan dibuat itu.
3)
proses
verbal dari mana ternyata perantaraan ini dibutuhkan
4)
surat
kematian suami atau istri atau putusan perceraian perkawinan lama
5)
surat
keterangan dari Pegawai Pencatatan Sipil yang menyatakan telah dilangsungkan
pengumuman dengan tiada perlawanan dari sesuatu pihak
6)
dispensasi
dari presiden (Menteri Kehakiman) dalam hal ada suatu larangan untuk kawin.
Pada asasnya suatu perkawinan harus
dibuktikan dengan surat perkawinan. Hanya apabila daftar-daftar pencatatan
sipil telah hilang diserahkan kepada hakim untuk menerima pembuktian secara
lain asal saja menurut keadaan yang nampak keluar dua orang lelaki perempuan
sapat dipandang sebagai suami istri atau menurut perkataan undang-undang : asal
ada suatu ”bezit van den huwelijken staat”.
HUKUM KEKELUARGAAN
Seorang anak sah ialah anak
yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya. Kepastian
seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentu sukar didapat.
Pembuktian keturunan dilakukan
dengan surat kelahiran yang diberikan oleh Pegawai Pencatatan Sipil. Jika tidak
mungkin didapatkan surat kelahiran, hakim dapat memakai bukti-bukti lain asal
saja keadaan yang nampak keluar, menunjukan adanya hubungan seperti antara anak
dengan orang tuanya.
Kekuasaan orang tua (ouderlijke macht)
Seorang anak sah sampai pada
waktu ia mencapai usia dewasa atau kawin, berada di bawah kekuasaan orang
tuanya, selama kedua orang tuanya terkait dalam hubungan perkawinan. Dengan
demikian, kekuasaan orang tua itu mulai berlaku sejak lahirnya anak atau sejak
hari pengesahannya dan berakhir pada waktu anak itu menjadi dewasa atau kawin,
atau pada waktu perkawinan orang tuanya dihapuskan.
Kekuasaan orang tua, terutama
berisi kewajiban untuk medidik dan memelihara anaknya. Pemeliharaan meliputi
pemberian nafkah, pakaian dan perumahan.
Selanjutnya kekuasaan orang tua
tidak saja meliputi diri si anak, tetapi juga meliputi benda atau kekayaan si
anak itu. Apabila si anak mempunyai kekayaan sendiri, kekayaan ini diurus oleh
orang yang melakukan kekuasaan orang tua. Hanya yaitu mengenai benda-benda
tidak bergerak, surat-surat penagihan yang tidak boleh dijual sebelum mendapat
izin dari hakim.
Perwalian (Voogdij)
Perwalian adalah pengawasan
terhadap anak yang dibawah umur, yang tidak berasa di bawah kekuasaan orang tua
serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Dengan demikian berada di bawah perwalian; anak yang berada di bawah perwalian
adalah :
§ anak yang sah kedua orang
tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua;
§ anak sah yang orang tuanya
telah cerai;
§ anak yang lahir di luar
perkawinaan.
Pendewasaan (handlichting)
Dalam hal-hal yang sangat
penting, adakalanya dirasa perlu untuk mempersamakan seorang anak yang masih si
bawah umur dengan seorang yang sudah dewasa, agar anak tersebut dapat bertindak
sendiri di dalam pengurusan kepentingan-kepentingannya. Untuk memenuhi
keperluan tersebut, diadakan peraturan tentang handlichting ialah suatu
pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau
hanya untuk beberapa hal saja dipersamakan dengan seorang yang sudah dewasa.
Permohonan untuk persamakan
sepenuhnya dengan seorang yang sudah dewasa, dapat diajukan oleh seorang anak
yang sudah berumur 20 tahun kepada presiden, dengan melampirkan surat kelahiran
atau lain-lain bukti yang menyatakan, ia telah mencapai umur tersebut. Presiden
akan menberikan keputusannya setelah mendapat nasihat dari MA yang untuk itu
akan mendengar orang-orang tua anak tersebut dan lain anggota keluarga yang
dianggap perlu. Begitu juga dalam hal si pemohon berada dibawah perwalian, wali
dan wali pengawas akan didengar juga.
Curatele
Orang yang sudah dewasa, yang
menderita sakit ingatan menurut undang-undang harud ditaruh dibawah pengawasan.
Selanjutnya diterangkan bahwa seorang dewasa juga dapat ditaruhkan di bawah
curatele dengan alasan bahwa ia mengobral kekayaan.
Dalam hal seorang sakit
ingatan, tiap anggota keluarga berhak untuk meminta curatele itu, sedangkan
terhadap seorang dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat
saja. Dalam kedua hal itu seorang suami atau isteri selalu dapat meminta
curetele terhadap isteri atau suaminya. Selanjutnya pikirannya sehingga tidak
mampu untuk mengurus sendiri kepentingan-kepentingannya, dapat juga mengajukan
permohonan supaya menderita sakit ingatan, hingga membahayakan umum. Jaksa
diwajibkan meminta curetele bila ternyata belum ada permintaan dari suatu
pihak.
Permintaan untuk menaruh
seorang di bawah curetele harus siajukan kedapa pengadilan negeri dengan
menguraikan peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya :
alasan-alasan untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai
bukti-bukti dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan
mendengar saksi-saksi ini, begitu pada anggota-anggota keluarga dari orang yang
dimintakan curetele itu dan akhirnya orang itu sendiri akan diperiksa.
Orang yang hilang
Jikalau seorang meninggalkan tempat
tinggalnya dengan tidak memberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus
kepentingan-kepentingannya itu sedangkan kepentingan-kepentingan itu harus
diurus atau orang itu harus diwakili, maka atas permintaan orang yang
berkepentingan ataupun atas permintaan jaksa, hakim untuk sementara dapat
memerintahkan Balai Harta Peninggalan (Wesskamer) untuk mengurus
kepentingan-kepentingan orang yang bepergian itu dan dimana perlu mewakili
orang itu. Jika kekayaan orang yabg bepergian itu terlalu besar, maka pengurusannya
cukup diserahkan juga kepada anggota-anggota keluarga yang ditunjuk oleh hakim.
Wesskamer berkewajiban, jika perlu menyegel dulu kekayaan itu, membuat
pencatatan tentang benda-benda tersebut dan seterusnya akan diperlakukan
menurut peraturan yang berlaku bagi pengurusan harta benda seorang yang masih
dibawah umur. Tiap tahun Wesskamer harus pula memberi pertanggungjawab kepada
Kejaksaan Negeri setempat.
VI.
HUKUM BENDA
Tentang benda pada umumnya
Pengertian yang paling luas dari perkataan benda ”zaak” ialah segala sesuatu
yang dapat dihaki oleh orang. Ada juga pekataan benda itu dipakai dalam arti
yang sempit yaitu sebagai barang dapat terlihat saja. Ada lagi dipakai jika
yang dimaksudkan kekayaan seseorang.
Undang-undang membagi
benda-benda dalam beberapa macam :
§ Benda yang dapat diganti dan benda
yang tidak dapat diganti
§ Benda yang dapat diperdagangkan
dan yang tidak dapat diperdagangkan atau diluar perdagangan.
§ Benda yang dapat dibagi dan
benda yang tidak dapat dibagi
§ Benda yang dapat bergerak dan
yang tidak bergerak.
Tentang hak-hak kebendaan
Suatu hak kebendaan ialah suatu
hak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda, yang dapat
dipertahankan terhadap tiap orang. Ilmu hukum dan perundang-undangan telah lama
membagi segala hak-hak manusia atas hak-hak kebendaan dan hak-hak perseorangan.
Bezit
Suatu hal yang khusus dalam
hukum barat ialah adanya pengetian bezit sebagai hak kebendaan disampingnya
atau sebagai lawannya pengertian eigendom atau hak milik atas sesuatu benda.
Bezit adalah suatu keadaan
lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaan sendiri, yang
oleh hukum siperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu
sebenarnya ada pada siapa.
Perolehan bezit atas benda yang
tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin menurut
undang-undang dalam hal-hal berikut :
1.
jika orang
yang akan mengambil alih bezit itu sudah memegang benda tersebut sebagai
houder.
2.
Jika ornag
yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap
memegang benda itu sebagai houder.
3.
Jika benda
yang harus dioperkan bezitnya dipegang seorang pihak ketiga dan orang ini degan
persetujuannya bezitter lama mengatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang
benda itu sebagai bezitter baru atau kepada irang tersebut diberitahukan oleh
bezitter lama tentang adanya pengoperan bezit ini.
Eigendom
Eigendom adalah hak yang paling
sempurna atas suatu benda. Seorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas
suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan,
memberikan, bahkan merusak) adal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak
orang lain.
Menurut pasal B.W. eigendom
hanyalah dapat diperoleh fengan jalan : perjanjian; natrekking; lewat waktu;
pewarisan; penyerahan.
Dalam zaman sekarang yang
terpenting ialah cara paling akhir disebutkan itu, yaitu penyerahan. Perkataan
penyerahan mempunyai dua arti. Pertama perbuatan yang berupa penyerahan
kekuasaan belaka. Kedua perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik
tersebut nampak dalam pemindahan hak milik atas benda yang tak bergerak karena
pemindahan itu tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka,
melainkan harus pula dibuat suatu surat penyerahan yang harus fikutip dalam
daftar eigendom.
Hak-hak kebendaan di atas benda orang lain :
Erfdienstbaarheid atau servituut
Yang dimaksud dengan
erfdienstbaarheid ialah suatu beban yang diletakan di atas suatu pekarangan
untuk keperluan suatu pekarangan lain yang berbatasan.
Hak Opstal
Hak opstal adalah suatu hak
untuk memiliki bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanahnya orang
lain. Hak kebendaan ini, dapat dipindahkan pada orang lain dan dapat juga
dipakai sebagai jaminan hutang.
Hak Erfpacht
Hak erfpacht adalah suatu hak
kebendaan untuk menarik penghasilan seluas-luasnya untuk waktu yang lama dari
sebidang tanah milik orang lain dengan kewajiban membayar sejumlah uang atau
penghasilan tiap-tiap tahun. Semua hak si pemilik tanah dijalankan oleh orang
yang memegang Hak Erfpacht dan pengakuan terhadap hak si pemilik hanya berupa
pembayaran ”canon” tersebut.
Vruchtgebruik
Vruchtgebruik adalah suatu hak
kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu benda orang lain, seolah-olah
benda itu kepunyaan sendiri, degan kewajiban menjaga supaya benda tersebut
tetap dalam keadaannya semula.
Pand dan Hypotheek
Kedua hak kebendan ini,
memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk dipakai, tetapi untuk
dijadikan jaminan bagi hutang seseorang. Pandrecht Menurut B.W.
Pandrecht
adalah suatu hak kebendaan atas
suatu benda yang bergerak kepunyaan orang lain. Yang semata-mata diperjanjikan
dengan menyerahkan bezit atas benda tersebu, dengan tujuan untuk mengambil
pelunasan suatu hutang dari pendapatan penjualan benda itu.
Hypotheek
Hypotheek adalah suatu hak
kebendaan atas suatu benda yang tidak bergerak bertujuan mengambil pelunasan
suatu hutang dari (pendapatan penjualan) benda itu
Hak reklame
Sebagaimana diterangkan,
seorang penjual barang bergerak yang belum menerima pembayaran harga barangnya,
mempunyai suatu penagihan yang diberikan kedudukan istimewa atas hasil
penjualan barang tersebut,jikalau barang itu masih berada di tangan si
berhutang, yaitu si pembeli. Hak tersebut diberikan si penjual barang dengan
tidak dibedakan apakah penjualan telah diplakukan dengan tunai atau dengan
kredit.
VII. HUKUM WARIS
Perihal warisan pada umumnya
Menurut undang-undang ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
1)
sebagai
ahli waris menurut ketentuan undang-undang.
2)
Karena
ditunjuk dalam surat wasiat (testament).
Cara yang pertama dinamakan
mewarisi menurut undang-undang atau ”ab intestato”. Cara yang kedua dimanakan
mewarisi secara ”testamentair”.
Dalam hukum waris berlaku suatu
asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan
hukumkekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Dengan kata lain hanyalah
hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang dapat dinilai dengan uang.
Dalam hal mewarisi menurut
undang-undang (ab intestato) kita dapat membedakan antara orang-orang yang
mewarisi ”uit eigen hoofde” dan ia dikatakan mewarisi ”bij plaatsvervulling”.
Jika sebenarnya seorang lain yang berhak atas suatu bagian warisan, tetapi
orang itu meninggal lebih dahulu daripada orang yang meninggalkan warisan.
Apabila beberapa orang sama-sama mengantikan seseorang makad ikatakan mereka
itu mewarisi ” bij plaatsvervulling” karena mereka itu bersama-sama merupakan
suatu ”staak” atau cabang. Makin banyak anggota suatu cabang, semakin sedikit
bagian masing-masing. Dalam suatu cabang dapat terjadi satu atau beberapa
cabang lagi.
Hak mewarisi menurut undang-undang
Siapa yang berhak mewarisi
harta peninggalan seseorang diatur sebagai berikut oleh undang-undang. Untuk
menetapkan itu, anggota-anggota keluarga si meninggal, dibagi dalam berbagai
golongan. Jika terdapat orang-orang dari golongan pertama, mereka itulah yang
bersama-sama berhak mewarisi semua harta peninggalan. Sedangkan anggota
keluarga lainnya tidak dapat bagian satu pun. Jika tidak terdapat anggota
keluarga dari golongan pertama itu, barulah orang-orang yang termasuk golongan
kedua tampil ke nuka sebagai ahli waris. Seterusnya, jika tidak terdapat
keluarga dari golongan kedua, barulah orang-orang golongan ketiga tampil ke
muka.
Menerima atau menolak warisan
Jika terbuka suatu warisan,
seorang ahli waris dapat memilih apakah ia akan menerima atau menolak warisan
itu, atau ada pula kemungkinan untuk menerima tetapi dengan ketentuan ia tidak
akan diwajibkan membayar hutang-hutang si meninggal, yang melebihi bagiannya
dalam warisan itu.
Perihal wasiat atau testament
Suatu wasiat ialah suatu
pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelahnya ia meninggal.
Pada asasnya suatu pernyataan yang demikian, adalah keluar dari suatu pihak
saja dan setiap waktu dapat ditarik kembali oleh orang yang menbuatnya.
Fidei-commis
Fidei-commis ialah suatu
pemberian warisan kepada seorang waris dengan ketentuan, ia wajib menyimpan
warisan itu dan setelah lewat suatu waktu apabila si waris itu sendiri telah
meninggal, warisan itu harus diserahkan kepada seorang lain yang sudah
ditetapkan dalam testament. Orang yang akan menerima warisan terkemudian ini
dinamakan ”verwachter”.
Legitieme portie
Sebagaimana telah diterangkan,
para ahli waris dalam garis rancang baik ke bawah maupun ke atas, berhak atas
suatu ”legitieme portie” yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan
yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninngalkan warisan. Dengan kata
lain mereka itu tidak dapat ”onterfd”.
Perihal pembagian warisan
Jika beberapa orang waris
bersama-sama memperoleh suatu warisan, maka awarisan ini tentunya pada suatu
waktu akan dibagi. Peraturan-peraturan yang temuat dalam buku II B.W. perihal
boedelscheiding (pasal 1066 dsl) oleh undang-undang ditetapkan berlaku untuk
segala macam pembagian dari tiap kekayaan bersama yang belum terbagi. Jadi
tidak saja untuk pembagian warisan tetapi juga misalnya untuk pembagian
kekayaan bersama yang terjadi karena perkawinan atau karena beberapa orang
bersama-sama telah mendirikan suatu persekutuan dagang. Karena itu, perkataan
”boedel-scheiding” dapat diartikan sebagai suatu perbuatan hukum yang bermaksud
untuk mengakhiri suatu keadaan, dimana terdapat suatu kekayaan bersama yang
belum terbagi.
Executeur-testamentair dan bewindvoerder
Orang yang akan meninggalkan
wrisan, berhak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang
executeur-testamentair atau pelaksana wasiat yang ditugaskan mengawasi bahwa
surat wasiat itu sungguh-sungguh dilaksanakan menurut kehendak si meninggal.
Penunjukan tersebut, dapat dilakukan di dalam surat wasiat sendiri.
Orang yang akan meninggalkan
warisan berhak pula dalam surat wasiatnya atau dalam suatu akte notaris khusus
menentukan bagian warisan salah seorang ahli waris atau benda yang diberikannya
kepada seorang legataris selama hidupnya ahli waris atau legataris tersebut
atau suatu waktu tertentu ditaruh bawah kekuasaan seorang bewindvoerder yang
ditugaskan untuk mengurus kekayaan itu sedangkan ahli waris atau legataris
tersebut hanya dapat menerima penghasilannya saja dari kekayaan tersebut.
Harta peninggalan yang tidak terurus
Jika ada suatu warisan terbuka
dan tiada seorang pun yang tampil ke depan sebagai ahli waris atau orang-orang
yang terkena sebagai ahli waris semuanya menolak warisan itu, maka harta
peninggalan itu dianggap tidak terurus. Dalam hal yang demikian, Balai Harta
Peninggalan dengan tidak usah menunggu perintah dari hakim, wajib mengurus
warisan itu dan waktu mengambil pengurusan warisan itu Weeskamer harus
memberitahunya kepada kejaksaan negeri setempat.
VIII. HUKUM PERJANJIAN
Perihal perikatan dan
sumber-sumbernya Buku III B.W. berjudul ”perihal Perikatan”. Perkataan
perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan perjanjian.sebab dalam
Buku III itu, diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak
bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian yaitu perihal perikatan yang
timbul dari hal yang melanggar hukum dan perihal perikatan yang timbul adari
pengurus kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan. Adapun yang
dimaksud dengan perikatan oleh Buku III B.W. itu ialah: suatu hubungan hulum
(mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang yang memberi hak pada yang
satu untuk menuntut banrang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang
lainnya ini diwajibkan memenuhi tuntutan itu.
Sistem Buku III B.W.
Buku III B.W, terdiri atas
suatu bagian umum dan suatu bagian khusus. Bagian umum memuat
peraturan-peraturan yang berlaku bagi perikatan umumnya, misalnya tentang
bagaimana lahir dan hapusnya perikatan, macam-macam perikatan dan sebagainya.
Bagian khusus memuat peraturan-peraturan mengenai perjanjian-perjanjian yang
banyak dipakai dalam masyarakat dan yang sudah mempunyai nama-nama tertentu
misalnya jual beli, sewa menyewa, perjanjian perburuhan, maatschap, pemberian
dsb.
Macam-Macam Perikatan
Bentuk perikatan yang paling
sederhana ialah suatu perikatan yang masing-masing pihak hanya ada satu orang
dan satu prestasi yang seketika juga dapat ditagih pembayarannya disamping
bentuk yang paling sederhana itu terdapat berbagai macam perikatan lain yaitu:
1)
Perikatan
bersyarat (Voorwaardelijk)
2)
Perikatan
yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu (Tijdsbepaling)
3)
Perikatan
yang membolehkan memilih (Alternatief)
4)
Perikatan
tanggung menanggung (Hoofdelijk atau solidair).
5)
Perikatan
yang dapat dibagi dan yang tidak dibagi.
6)
Perikatan
dengan penetapan hukuman (Strafbeding)
Perikatan-perikatan yang lahir dari Undang-Undang
Sebagaimana telah diterangkan,
suatu perikatan dapat lahir dari undang-undang atau dari persetujuan.
Perikatan-perikatan uang lahir dari undang-undang dapat dibagi lagi atas :
1)
yang lahir
dari undang-udang saja
2)
yang lahir
dari undang-undang karena perbuatan seorang, sedangkan perbuatan orang ini
dapat berupa perbuatan yang diperbolehkan, atau yang melanggar hukuman
(onrechtmatig)
Yang dimaksud dengan
perikatan-perikatan yang lahir dari undang-undang saja ialah
perikatan-perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Jadi yang terdapat
dalam B.W. misalnya kewajiban seorang anak yang mampu untuk memberikan nafkah
pada orang tuanya yang berada dalam keadaan kemiskinan.
Perikatan-perikatan yang lahir
dari perjanjian
Untuk suatu perjanjian yang sah
harus terpenuhi empat syarat yaitu :
1)
perizinan
yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
2)
kecakapan
untuk membuat suatu perjanjian
3)
suatu hal
tertentu yang diperjanjikan
4)
suatu
sebab (”oorzaak) yang halal, artinya tidak terlarang (pasal 1320).
Perihal resiko, wanprestasi dan
keadaan memaksa
Kata resiko berarti kewajiban
untuk memikul kerugian jikalau ada suatu kejadian di luar kesalah satu pihak
yang menimpa benda yang dimaksudkan dalam perjanjian. Bagaimana resiko ini
dalam B.W.?
Pasal 1237 menetapkan bahwa
dalam suatu perjanjian mengenai pemberian suatu barang tertentu, sejak lahirnya
perjanjian itu barang tersebut sudah menjadi tanggungan orang yang berhak
menagih penyerahannya. Yang dimaksudkan oleh pasal tersebut ialah suatu
perjanjian yang meletakan kewajiban hanya pada suatu pihak saja, misalnya suatu
schenking. Jadi jikalau seseorang menjanjikan akan memberikan seekor kuda dan
kuda ini sebelum diserahkan mati karena tersambar petir, maka perjanjian
dianggap hapus. Orang yang harus menyerahkan kuda bebas dari kewajiban untuk
menyerahkan. Ia pun tidak usah memberikan sesuatu kerugian dan akhirnya yang
menderita kerugian ini ialah orang yang akan menerima kuda itu.
Apakah yang dapat dituntut dari
seorang debitur yang lalai?
Si berpiutang dapat memilih
antara berbagai kemungkinan.
Pertama, ia dapat meminta pelaksanaan
perjanjian meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat.
Kedua, ia dapat meminta penggantian
kerugian saja yaitu kerugian yang dideritanya karena perjanjian tidak atau
terlambat dilaksanakan, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya.
Ketiga, ia dapat menuntut pelaksanaan
perjanjian disertai dengan penggantian kerugian yang diderita olehnya sebagai
akibat terlambatnya pelaksanaan perjanjian.
Keempat, dalam hal suatu perjanjian
yang meletakkan kewajiban timbal balik, kelalaian satu pihak memberikan hak
kepada pihak yang lain untuk meminta pada hakim supaya perjanjian dibatalkan,
disertai dengan permintaan penggantian kerugian.
Prof.Subekti.SH Cetakan
XXXI