Rabu, 20 Januari 2016

Bantuan Hukum Bagi Si Kecil



FOTO BARENG: Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo (emapt kiri), Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih (empat kanan), dan Ketua Posbakum Pius Pati Molan (tiga kanan) foto bersama usai penandatanganan MoU.

TANJUNG REDEB - Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI Nomor AHU-5026.AH.01.04. Tahun 2011, sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang terakreditasi. Pada Rabu (20/1) lalu, Posbakumadin melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, dalam rangka penandatanganan perpanjangan perjanjian kerja sama pemberian layanan bantuan hukum tahun 2016 yang digelar di Gedung PN Tanjung Redeb.

Layanan dan bantuan hukum tersebut khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat yang Tidak Mampu, di Pengadilan.

Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan, mengatakan, sebelumnya, kerja sama tersebut sudah dimulai sejak 2015 lalu. “Jadi penandatanganan kemarin, merupakan perpanjangan kerja sama untuk tahun anggaran 2016,” jelas Pius.

Penandatanganan nota kesepahaman antara Sekretaris PN Tanjung Redeb Romansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan Ketua Posbakumadin Pius Pati Molan tersebut disaksikan Ketua PN Tanjung Redeb Adi Prasetyo, didampingi Wakil Ketua PN Vonny Trisaningsih, serta sejumlah advokat sekaligus pengurus cabang Posbakumadin Tanjung Redeb di antaranya, Sekretaris Posbakumadin Bilhaki, Bendahara Posbakumadin Agustinus Yohan Liko, Advokat dan ParaLegal lainnya yang tergabung di Posbakumadin Tanjung Redeb.

Dengan ditandatanganinya kerja sama tersebut, kata Pius, pelayanan bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu di Berau sudah dapat dilaksanakan.

“Selain itu, tentunya kami juga berharap masyarakat Berau yang membutuhkan layanan bantuan hukum khususnya bagi mereka yang kurang mampu, dapat mendatangi Sekretariat Posbakum di PN Tanjung Redeb dengan membawa persyaratan yang diperlukan untuk mendapatkan layanan bantuan hukum secara cuma-Cuma,” ujarnya.

Adapun Layanan Bantuan Hukum gratis yang diberikan meliputi konsultasi, informasi, advis hukum untuk berbagai perkara, penulisan dokumen atau surat-surat hukum misalnya gugatan, bantuan untuk memperoleh layanan pengacara dalam penanganan perkara perdata atau pidana, baik prodeo maupun probono, bantuan memperoleh pembebasan biaya perkara, dan mediasi baik di luar maupun di dalam pengadilan.

Untuk memaksimalkan pelayanan bantuan hukum, Posbakum membuka pelayanan mulai Senin hingga Kamis Pukul 09.00 sampai 12.00 Wita di ruang Posbakum PN Tanjung Redeb.(asa)

http://berau.prokal.co/read/news/42191-bantuan-hukum-bagi-si-kecil.html

0 komentar:

Posting Komentar