Kamis, 07 Januari 2016

7 Januari, Sidang Gugatan Rifai-Fahmi Dimulai


INFO MK: Berkas perkara gugatan Pilkada Berau 2015 bisa dilihat melalui website Mahkamah Konstitusi.


TANJUNG REDEB – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mencatat permohonan perkara Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK), Senin (4/1) kemarin.

Ada 147 permohonan yang masuk dari 132 daerah, termasuk salah satunya Kabupaten Berau.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Roby Maula, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Nana Mailina, pencatatan di BRPK menunjukkan permohonan tersebut sudah lengkap dan perkaranya telah resmi diajukan ke MK.

“Pengumuman perkara tersebut disampaikan melalui website resmi MK yakni, www.mahkamahkonstitusi.go.id. Lengkap semua daerah yang terdaftar, isi permohonannya ada dalam bentuk file pdf,” jelasnya saat dihubungi Berau Post, kemarin (4/1).

Saat dihubungi kemarin, Nana kini berada di Jakarta untuk persiapan jelang persidangan. Pilkada Berau 2015 yang digugat ke MK, dalam website tersebut didaftarkan oleh pemohon Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani yang merupakan pasangan calon pilkada Berau nomor urut 1. Permohonan gugatan yang diajukan bernomor 16/PAN/PHP-BUP/2015, nomor registrasi 34/PHP.BUP-XIV/2016 dan pokok perkara adalah Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Berau tahun 2015.

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, file gugatan tersebut bisa diunduh, dan materi gugatan tercantum 101 halaman. Gugatan yang disampaikan Ahmad Rifai dan Fahmi Rizani, cukup banyak. Namun, tidak tertulis gugatan hasil pemilihan.

“Banyak yang digugatnya. Untuk hasil penghitungan nggak ada, karena hasilnya sudah jelas melebihi 2,5 persen dan tidak bisa digugat berdasarkan aturan,” terangnya.

Gugatan yang disampaikan di antaranya soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda yang dilampirkan dengan bukti temuan di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kecamatan Gunung Tabur, dan Tanjung Redeb. Hal tersebut kemudian berdampak pada proses lainnya yang diterangkan dalam beberapa poin.

Selanjutnya, soal pelanggaran-pelanggaran sebelum dan saat pencoblosan dilakukan. KPU Berau dinilai tak netral karena tak membagikan formulir C6, untuk kepentingan pasangan nomor urut 2, serta anggota KPPS yang sengaja menghilangkan hak pilih.

Ada juga KPU Berau yang mencetak kartu pemilih yang tidak pernah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2015, kampanye pasangan calon di luar jadwal, hingga pengrusakan alat peraga kampanye (algaka) yang disediakan KPU untuk pasangan calon dan sebagainya.

Pasangan nomor urut 1, memilih Bilhaki dan Pius Pati Molan sebagai kuasa hukumnya. “Hari ini (kemarin,red.) seluruh permohonan dan salinannya disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kami (KPU ) sebagai termohon. Itu dari tanggal 4 Januari sampai 6 Januari,” tutur Nana.

Kemudian pada 5-6 Januari, KPU diminta menyiapkan jawaban, selanjutnya pada 7-8 dan 11 Januari, MK akan mengadakan pemeriksaan pendahuluan.

“Dalam pemeriksaan pendahuluan itu, pemohon, termohon dan pihak terkait harus hadir. Pemohon akan menyampaikan secara lisan dan ringkas pokok permohonannya. Pada tanggal 7 itu bisa saja sudah disidangkan,” pungkasnya.(app/asa)

0 komentar:

Posting Komentar